Pernyataan Kindi dibenarkan oleh pihak Inspektorat Kota Medan, melalui Irbansus Evan Botung Daulay. Ia menyebut, saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan ruang lingkupnya fokus pada penyaluran dana BBM. “Kami telah memanggil Kasi Sarpras, mandor, dan para pekerja pengangkut sampah. Bendahara juga turut diperiksa,” ungkap Evan pada Kamis sore (17/04/2025).
Namun saat ditanya soal nomor surat pemanggilan, Evan enggan membeberkannya. “Maaf, itu masih rahasia, masih dalam lingkup pemeriksaan BBM,” ujarnya.
Di sisi lain, Seorang pekerja pengangkut sampah dari Bestari, Kecamatan Medan Polonia, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait penyaluran dana Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi petugas kebersihan.
Ia mengaku baru menerima dana BBM pada April 2025, meski telah bekerja sejak September 2024. Penyaluran dana tersebut, menurutnya, baru dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial.
“Karena sudah viral, saya baru terima uang BBM di bulan April 2025. Diterima Rp1.800.000 untuk Januari sampai Maret 2025. Kalau dihitung, memang Rp600.000 per bulan. Tapi sebelum itu, saya nggak pernah dapat, cuma bisa ngutang buat beli bensin,” ujarnya.












