Pada Rabu (16/04/2025), saat dikonfirmasi di Medan, Kindi menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menyalurkan dana BBM melalui transfer langsung ke rekening Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), Khairul Arminsyah Lubis.
“Prosedur permintaan dana BBM setiap awal bulan dilakukan secara lisan oleh PPTK/kasi sarpras, karena nilai BBM per hari untuk para pekerja sudah ditentukan, Setelah itu, dana langsung ditransfer dari rekening kantor ke rekening PPTK/Kasi Sarpras atas nama Khairul Arminsyah Lubis,” ungkap Kindi.
Menurutnya, total dana BBM yang telah ia transfer sepanjang tahun 2024 mencapai berkisaran Rp1 milyaran, sedangkan untuk Januari hingga Maret 2025, jumlahnya mencapai berkisar Rp200 jutaan, beberapa Rinciannya dijabarkan oleh Kindi, berikut sebagian besar transfer dana yang disampaikan:
Pada Juli 2024: Berkisar Rp80 jutaan, memasuki Agustus 2024: Berkisar Rp60 jutaan, lalu di September 2024: Berkisar Rp80 jutaan, selanjutnya di Oktober 2024: Berkisar Rp100 jutaan, dan November 2024: Berkisar Rp90 jutaan, kemudian di Desember 2024: Berkisar Rp130 jutaan












