“Saya bersyukur bisa dipercaya masyarakat duduk di DPRD Kota Medan selama tiga periode. Padahal sejak kecil saya tidak pernah bercita-cita jadi anggota DPRD karena saya lahir dari keluarga sederhana. Semua ini berkat doa dan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap diberi kesehatan agar bisa terus mengabdi dan kembali bertemu masyarakat pada Pemilu 2029 mendatang.

Perda yang Menyentuh Kehidupan Masyarakat
Godfried menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 dipilih karena sangat berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, pajak hingga perumahan.
“Perda ini menyangkut semua sektor, mulai dari lahir sampai meninggal dunia,” terangnya.
Ia mencontohkan peran Disdukcapil yang mencatat kelahiran, pernikahan, hingga kematian. “Sekarang sudah ada Mal Pelayanan Publik di Jalan Iskandar Muda agar masyarakat bisa mengurus administrasi di satu tempat,” katanya.
Keringanan Pajak dan Program Sosial
Menyoroti keluhan warga tentang kenaikan PBB, Godfried menjelaskan bahwa masyarakat tidak mampu dan pensiunan dapat mengajukan pengurangan pajak hingga 75 persen dengan melampirkan surat keterangan dari lurah atau SK pensiun, kemudian membayar melalui Bank Sumut.












