Berita Utama

Warga Antusias Ikuti Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Bahas Bantuan Sosial hingga Infrastruktur

×

Warga Antusias Ikuti Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Bahas Bantuan Sosial hingga Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 di Medan Denai, Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., menegaskan pentingnya pemerataan informasi program bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., memberikan penjelasan kepada warga tentang isi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam acara sosialisasi di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/11/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Arya).

“Saya bersyukur bisa dipercaya masyarakat duduk di DPRD Kota Medan selama tiga periode. Padahal sejak kecil saya tidak pernah bercita-cita jadi anggota DPRD karena saya lahir dari keluarga sederhana. Semua ini berkat doa dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap diberi kesehatan agar bisa terus mengabdi dan kembali bertemu masyarakat pada Pemilu 2029 mendatang.

Suasana akrab dan interaktif antara warga Kelurahan Binjai dengan Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., pada acara Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015, Sabtu (8/11/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Arya).

Perda yang Menyentuh Kehidupan Masyarakat

Godfried menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 dipilih karena sangat berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, pajak hingga perumahan.

“Perda ini menyangkut semua sektor, mulai dari lahir sampai meninggal dunia,” terangnya.

Ia mencontohkan peran Disdukcapil yang mencatat kelahiran, pernikahan, hingga kematian. “Sekarang sudah ada Mal Pelayanan Publik di Jalan Iskandar Muda agar masyarakat bisa mengurus administrasi di satu tempat,” katanya.

Keringanan Pajak dan Program Sosial

Menyoroti keluhan warga tentang kenaikan PBB, Godfried menjelaskan bahwa masyarakat tidak mampu dan pensiunan dapat mengajukan pengurangan pajak hingga 75 persen dengan melampirkan surat keterangan dari lurah atau SK pensiun, kemudian membayar melalui Bank Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *