Artinya, berakhirnya periode suspend tidak dengan sendirinya menghapus status pemberhentian operasional. Kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi menjadi bagian penting sebelum status tersebut dicabut.
Bahkan, apabila sampai batas waktu sanksi persyaratan yang diminta belum dipenuhi, BGN membuka kemungkinan adanya peningkatan kategori sanksi.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.
KPPG Medan Kawal Penyelesaian Persyaratan
Di tingkat daerah, proses penyelesaian administrasi turut mendapatkan pendampingan. Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, menyatakan timnya membantu SPPG yang terkena suspend untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah unsur yang terlibat dalam operasional SPPG.
“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal, sebagaimana diberitakan Waspada.co.id.








