Sumatera Utara

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Titik Masalah

10
×

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Titik Masalah

Sebarkan artikel ini

BGN menghentikan sementara operasional puluhan SPPG maksimal 10 hari. Aktivitas dapat dilanjutkan setelah Surat Penetapan KPM dinyatakan sah dan lolos verifikasi.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara yang mendapat penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional terkait kelengkapan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Sabtu (29/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ilustrasi)

Artinya, berakhirnya periode suspend tidak dengan sendirinya menghapus status pemberhentian operasional. Kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi menjadi bagian penting sebelum status tersebut dicabut.

Bahkan, apabila sampai batas waktu sanksi persyaratan yang diminta belum dipenuhi, BGN membuka kemungkinan adanya peningkatan kategori sanksi.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.

KPPG Medan Kawal Penyelesaian Persyaratan

Di tingkat daerah, proses penyelesaian administrasi turut mendapatkan pendampingan. Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, menyatakan timnya membantu SPPG yang terkena suspend untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah unsur yang terlibat dalam operasional SPPG.

“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal, sebagaimana diberitakan Waspada.co.id.