Selain itu, surat tersebut merujuk Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG yang berpotensi dikenai suspend.
Dalam dokumen yang diberitakan Sumut Pos, BGN menyebut persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan dokumen penetapan kelompok penerima manfaat.
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN sebagaimana diberitakan Sumut Pos.
Tidak Otomatis Aktif Setelah 10 Hari
Masa suspend yang diberikan BGN bukan berarti seluruh SPPG akan kembali beroperasi secara otomatis setelah 10 hari berlalu.
Ada tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. SPPG diwajibkan menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk kemudian menjalani verifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN.
BGN menjelaskan:
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tulis BGN dalam surat tersebut.








