Setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap, dokumen tersebut selanjutnya diteruskan untuk diproses di tingkat BGN.
“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada berakhirnya masa pemberhentian, tetapi juga pada pemenuhan dokumen serta proses verifikasi yang ditentukan.
Pembayaran Operasional Juga Diatur
Selain persoalan Surat Penetapan KPM, BGN juga memberikan instruksi mengenai penyelesaian pembayaran untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari langkah administratif yang harus diselesaikan setelah keputusan pemberhentian operasional sementara diterbitkan.








