Sumatera Utara

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Titik Masalah

12
×

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Titik Masalah

Sebarkan artikel ini

BGN menghentikan sementara operasional puluhan SPPG maksimal 10 hari. Aktivitas dapat dilanjutkan setelah Surat Penetapan KPM dinyatakan sah dan lolos verifikasi.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara yang mendapat penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional terkait kelengkapan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Sabtu (29/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ilustrasi)

Setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap, dokumen tersebut selanjutnya diteruskan untuk diproses di tingkat BGN.

“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada berakhirnya masa pemberhentian, tetapi juga pada pemenuhan dokumen serta proses verifikasi yang ditentukan.

Pembayaran Operasional Juga Diatur

Selain persoalan Surat Penetapan KPM, BGN juga memberikan instruksi mengenai penyelesaian pembayaran untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari langkah administratif yang harus diselesaikan setelah keputusan pemberhentian operasional sementara diterbitkan.