Operasional dapat kembali dilanjutkan setelah Surat Penetapan KPM yang sah disampaikan dan diverifikasi sesuai prosedur BGN. Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, status sanksi dapat ditingkatkan.
45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Titik Masalah
BGN menghentikan sementara operasional puluhan SPPG maksimal 10 hari. Aktivitas dapat dilanjutkan setelah Surat Penetapan KPM dinyatakan sah dan lolos verifikasi.








