“Tanpa legalitas, itu penyerobotan. Kami datang dengan itikad baik, tapi tidak akan membiarkan hak kami dilanggar,” ujar perwakilan PT Pataka dalam mediasi tersebut.
Laporan Sudah Masuk, Tapi Belum Ada Penindakan
Kuasa hukum PT Pataka juga menyoroti lambannya penanganan Laporan Polisi No. LP/182/IV/2024/SPKT tertanggal 6 April 2024, terkait kasus ini. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak profesional dan mengusut tuntas aktor intelektual yang diduga berada di balik aksi penguasaan lahan oleh warga.
Dasar Hukum yang Ditegaskan
Surat permohonan tersebut mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain:
- Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)
- Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin)
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
- Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2016
- SE Kapolri No. SE/1/I/2021 (Terkait Mafia Tanah)
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018
Tuntutan: Bongkar Mafia Tanah di Medan Deli
Dalam suratnya, Dian Hardian Silalahi mendesak agar Kapolri, Kapolda Sumut, dan Satgas Anti Mafia Tanah Nasional segera:
- Menindak 48 KK yang menduduki tanah tanpa hak
- Mengungkap aktor intelektual di balik aksi tersebut
- Menyita dan memverifikasi keabsahan dokumen SKT yang digunakan
- Membentuk tim investigasi gabungan bersama BPN, Kejaksaan, dan Polri
Presiden dan DPR RI Juga Ditembusi
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Menteri ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah, unsur militer, dan media.












