Berita Utama

48 KK Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

×

48 KK Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

Sebarkan artikel ini
Wawancara kuasa hukum PT Pataka, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., usai mediasi sengketa lahan dengan warga Mabar Hilir, di Kantor Lurah Mabar Hilir, Rabu (23/07/2025). dan Polres Pelabuhan Belawan (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com – Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, serta Satgas Nasional Anti Mafia Tanah, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh 48 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (24/07/2025).

Surat bernomor 025/PERMOHONAN/LAND-PATAKA/VII/2025 tersebut menyatakan bahwa para penggarap telah menguasai lahan secara melawan hukum, meskipun objek tanah telah bersertifikat resmi dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Kami meminta penindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik penggarapan ini. Negara tidak boleh tunduk pada pelanggaran hukum yang sistematis,” tegas Dian dalam keterangannya.

Mediasi Digelar, Warga Gagal Tunjukkan Legalitas

Mediasi antara perusahaan dan 48 KK telah digelar pada 23 Juli 2025 di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, yang turut dihadiri unsur Forkopimda. Namun hasilnya dinilai mengecewakan. Dari 48 KK, hanya tiga yang mampu menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) lama yang diterbitkan pada tahun 1955 dan 1976. Dokumen-dokumen itu pun masih dalam tahap verifikasi. Selebihnya, warga tidak dapat menunjukkan legalitas apa pun atas lahan yang mereka tempati.

PT Pataka: Ada Itikad Baik, Tapi Hukum Harus Tegak

Pihak perusahaan menyatakan siap memberikan tali asih kepada warga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah, sepanjang dokumen tersebut diterbitkan setelah HGB resmi terbit. Namun demikian, perusahaan menegaskan sikapnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *