Medan, dahsyatnews.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL) kembali digelar pada Senin (20/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga ahli.
Sidang dengan nomor perkara 2359/Pidsus/2024 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Tim kuasa hukum terdakwa, yang diketuai Wendy M. Tanjung, SH., MH, hadir lengkap bersama anggota tim lainnya: Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum, Faisal Arbi, SH., MH, Suyanto, SH., dan Erry Afrizal, SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, SH, berencana menghadirkan tiga ahli untuk memberikan kesaksian.
Namun, ketiga ahli tersebut tidak hadir dalam persidangan. Dua di antaranya berhalangan karena ada kegiatan lain, sedangkan satu ahli sedang sakit. JPU kemudian mengusulkan agar keterangan ahli disampaikan secara daring melalui Zoom jika mereka tidak dapat hadir pada sidang berikutnya. Permintaan ini langsung ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa.












