Deli Serdang, dahsyatnews.com – Ratusan warga Komplek Veteran Medan Estate nyaris bentrok dengan puluhan preman saat menolak eksekusi pengosongan lahan dengan memblokade jalan masuk di Jalan Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa pagi (25/2/2025).
Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 23 Januari 2025. Perintah eksekusi ini terkait perkara antara PT. United Orta Berjaya sebagai pemohon eksekusi melawan Ketua Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak STM MH Veteran Purnawirawan ABRI dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.
Warga Bentangkan Spanduk Tolak Eksekusi
Dalam aksi penolakan, warga membentangkan spanduk bertuliskan “BRANTAS MAFIA TANAH” sebagai bentuk protes terhadap eksekusi yang mereka anggap tidak adil. Kuasa Hukum Warga Komplek Veteran, Mikrot Siregar, SH., MH, bersama tim hukumnya turut hadir mendampingi warga. Selain itu, Kepala Desa Medan Estate serta aparat kepolisian dari Polrestabes Medan juga berada di lokasi untuk mengawal jalannya eksekusi.












