Medan, dahsyatnews.com – Kasus dugaan suap dengan modus “uang arisan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut yang disebut-sebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batubara, Norma Deli Siregar, sejak era Bupati Zahir.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), Syaifuddin Lubis, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, uang arisan tersebut dikutip setiap bulan dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung besar kecilnya anggaran OPD masing-masing.
“Banyak kepala OPD yang curhat kepada saya soal uang arisan itu. Setiap bulan mereka harus setor ke Sekda. Kalau anggaran OPD besar, uang arisannya juga besar,” kata Syaifuddin saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Menteng 7, Kota Medan, Jumat (8/8/2025).












