JAKARTA, dahsyatnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi aktif berinisial ADK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, serta SRJ dari pihak swasta.
Penetapan tersangka disampaikan KPK dalam konferensi pers Sabtu (20/12/2025) dini hari setelah dilakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OTT berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK kemudian mengamankan 10 orang, dengan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, setelah dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024, ADK diduga mulai menjalin komunikasi dengan SRJ yang merupakan kontraktor penyedia paket proyek.
“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep.
KPK menyebut, meskipun proyek yang dijanjikan belum tersedia, ADK diduga telah menjanjikan proyek-proyek infrastruktur yang akan dilaksanakan pada 2026 dan seterusnya.
Total dugaan ijon proyek yang diserahkan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, ADK juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama terhitung 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.













