MEDAN, dahsyatnews.com – Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, S.H mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap administrasi kependudukan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 di Lapangan Mini Jalan Garu VIII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP dan akta kelahiran merupakan identitas resmi warga negara yang sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif.
Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai Demokrat itu menilai masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum sepenuhnya peduli terhadap kelengkapan administrasi kependudukan.
“Administrasi kependudukan meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan akta kematian. Ini sangat penting karena menjadi dasar berbagai layanan publik,” ujar Dodi di hadapan warga yang hadir.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi.












