Berita Utama & Headline

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Tertunda, Agenda Saksi Batal Meski Sudah Hadir

13
×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Tertunda, Agenda Saksi Batal Meski Sudah Hadir

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum pertanyakan alasan penundaan dan dorong pengawasan lembaga peradilan atas jalannya proses hukum

Kolase kondisi ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pemeriksaan saksi perkara KDRT dengan terdakwa Sherly batal digelar lantaran Ketua Majelis Hakim tidak hadir, Lubuk Pakam dan suasana usai sidang, Selasa (07/04/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Jalannya persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA mengalami penundaan pada Selasa (7/4/2026). Agenda pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan sebelumnya tidak terlaksana dan ditunda hingga Selasa, 14 April 2026.

Penundaan tersebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan menjalankan tugas lain. Situasi ini memicu sorotan dari pihak kuasa hukum terdakwa, mengingat para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadir untuk memberikan keterangan.

Perkara pidana khusus dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu mempertemukan Sherly sebagai terdakwa dengan mantan suaminya berinisial R sebagai pelapor. Proses persidangan berlangsung di ruang sidang 4 PN Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tim kuasa hukum Sherly yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut. Mereka menilai kondisi ini mencerminkan kurang optimalnya pengelolaan jadwal persidangan.

Jonson mengemukakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh materi untuk pemeriksaan saksi, sehingga penundaan dianggap tidak sejalan dengan kesiapan para pihak di persidangan.

“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.

Menurutnya, perkara yang bermula dari dugaan KDRT itu seharusnya dapat diproses secara sederhana dan cepat. Namun, dalam praktiknya justru menimbulkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Ia juga menyinggung situasi penegakan hukum di Sumatera Utara yang dinilainya tengah menghadapi berbagai tantangan serius.

“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.

Lebih lanjut, pihaknya mengindikasikan adanya potensi intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan analisa tim hukum, posisi Sherly dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan pihak yang bersalah.

“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.

Jonson juga mempertanyakan konstruksi hukum dalam perkara tersebut, terutama terkait tuduhan terhadap seorang perempuan yang dianggap melakukan kekerasan terhadap suaminya.

“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyinggung perkara lain yang melibatkan inisial R, mantan suami Sherly, yang sebelumnya dinyatakan bebas melalui praperadilan. Ia menilai penanganan perkara tersebut seharusnya dilanjutkan untuk penyempurnaan, bukan dihentikan.

“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.

Atas sejumlah hal tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung guna memastikan proses persidangan berjalan objektif dan bebas dari penyimpangan.

“Kami memohon kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus, supaya majelis hakim benar-benar objektif dan tidak terjadi praktik mafia peradilan,” tegas Jonson.

Sementara itu, Togar Lubis menilai pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk mengawal jalannya perkara. Ia menyebut kasus ini memiliki sejumlah kejanggalan, bahkan jika ditinjau dari aspek akademis terkait hukum penghapusan KDRT.

“Yang pasti kami minta dukungan moral dari rekan-rekan media. Perkara ini menurut kami aneh, namun strategi hukum tentu belum bisa kami sampaikan,” ujar Togar.

Ia juga berharap proses hukum ke depan dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.

“Harapan kami ke depan, persidangan ini bisa berjalan objektif, jujur, dan adil,” tambahnya.

Di sisi lain, Sherly menyampaikan harapan agar majelis hakim dalam memutus perkara dapat mengedepankan hati nurani serta memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban KDRT.

“Untuk harapan saya sendiri, saya cuma berharap dari ketua majelisnya bisa memutuskan dengan hati nurani, bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bukan sebaliknya,” ujar Sherly.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, pihak pelapor berinisial R telah dimintai tanggapan. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan memilih menyampaikan respons melalui penasihat hukumnya dan belum memberikan pernyataan langsung kepada media, meski awak media telah memohon agar Roland memberikan pernyataan secara langsung mengingat posisinya sebagai pelapor dan saksi dalam perkara tersebut, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga memberikan pendapatnya.