Berita Utama & Headline

Sidang KDRT Memanas, Sikap Saksi Pelapor Jadi Sorotan

7
×

Sidang KDRT Memanas, Sikap Saksi Pelapor Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Terdakwa Cermati Jawaban R di Persidangan

Saksi pelapor R terlihat menjawab pertanyaan dengan ekspresi emosional saat diperiksa majelis hakim dalam persidangan perkara KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Lubuk Pakam, dalam kondisi sidang terbuka, Kamis (23/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung dinamis pada Kamis (23/4/2026). Dalam sidang tersebut, saksi pelapor R menjadi sorotan karena dinilai menunjukkan sikap emosional saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly mengikuti persidangan dengan pendampingan kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H. Proses penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga.

Dalam jalannya persidangan, R beberapa kali memberikan jawaban dengan nada tinggi ketika dicecar pertanyaan terkait kronologi kejadian serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Situasi tersebut terjadi di hadapan hakim ketua saat proses tanya jawab berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa menilai respons saksi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan.

“Saat kami pertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa, dia terlihat meledak-ledak, bahkan menjawab dengan nada keras,” ujar kuasa hukum terdakwa, Togar Lubis, usai persidangan.

Menurutnya, sikap tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpengaruh terhadap kejelasan keterangan yang disampaikan di persidangan.

“Jawaban yang disampaikan juga ada yang tidak sesuai dengan BAP-nya sendiri, baik sebagai saksi maupun dalam dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan tim penasihat hukum lainnya, Jonson Sibarani, yang menilai dinamika tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam fakta persidangan.

Ia menyebut, selain substansi keterangan, cara penyampaian saksi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian di persidangan.

“Ketika ditanya, saksi terlihat emosional dan tidak konsisten. Ini tentu menjadi bagian yang akan kami dalami dalam pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim tetap mengarahkan jalannya persidangan agar fokus pada pokok perkara. Hakim ketua beberapa kali mengingatkan agar para pihak menyampaikan keterangan secara jelas dan tidak keluar dari substansi yang sedang diperiksa.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami alat bukti dan keterangan para pihak. Sikap saksi di persidangan pun menjadi salah satu aspek yang turut dicermati dalam mengungkap fakta peristiwa secara utuh.