Berita Utama & Headline

Persidangan Sherly Ungkap Klaim Pernah Alami KDRT, Laporan ke Polda Sumut Disebut Berakhir SP3

6
×

Persidangan Sherly Ungkap Klaim Pernah Alami KDRT, Laporan ke Polda Sumut Disebut Berakhir SP3

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim mendalami kronologi peristiwa, sementara sejumlah saksi sebelumnya memberikan keterangan yang dinilai sejalan dengan pengakuan terdakwa.

Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (18/06/2026). Dalam persidangan tersebut, Sherly mengaku pernah menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum akhirnya menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Kamis (18/06/2026) (dahsyatnews.com/ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026), mengungkap pengakuan terdakwa yang menyebut dirinya pernah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, SH., MH., dan Togar Lubis, SH., MH., sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ricky Sinaga.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sherly memaparkan kronologi konflik rumah tangganya dengan mantan suaminya, inisial R, yang menurutnya telah berlangsung cukup lama sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Menurut Sherly, pertengkaran rumah tangga yang terjadi pada April 2024 tidak berdiri sendiri. Ia mengaku sebelumnya telah mengalami berbagai bentuk tekanan dan kekerasan yang diduga dilakukan mantan suaminya.

Di hadapan JPU dan majelis hakim, Sherly mengungkapkan bahwa pada malam sebelum kejadian yang dipersoalkan dalam perkara ini, dirinya mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik.

Ia menuturkan, saat itu terjadi pertengkaran di rumah yang berujung pada perusakan telepon genggam miliknya.

“Saya didorong, handphone saya dipatahkan dan dibanting beberapa kali sampai rusak,” ujar Sherly dalam persidangan.

Menurut keterangannya, telepon genggam tersebut merupakan satu-satunya alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan keluarga maupun menjalankan aktivitas ibadah secara daring.

Akibat kejadian tersebut, Sherly mengaku merasa ketakutan dan berusaha menghubungi keluarganya menggunakan telepon genggam lama yang masih dapat digunakan untuk mengirim pesan singkat.

Keesokan harinya, kakaknya datang ke rumah untuk menjemput dirinya setelah menerima pesan permintaan bantuan.

Mengaku Dicekik Saat Menggendong Anak

Dalam kesaksiannya, Sherly juga mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika hendak meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.

Menurut pengakuannya, insiden terjadi di area tangga rumah saat dirinya menggendong anak yang masih kecil.

Ia menjelaskan bahwa ketika hendak turun dari lantai atas, terjadi keributan yang melibatkan dirinya, kakaknya, serta mantan suaminya.

Sherly mengaku sempat hampir terjatuh saat menggendong anak dan secara refleks meraih sesuatu yang berada di dekatnya, yang kemudian diketahui merupakan kacamata R.

Menurutnya, kacamata tersebut patah tanpa disengaja.

“Saya refleks karena hampir jatuh sambil menggendong anak. Yang terpegang justru kacamata, bukan karena saya berniat menyerang,” katanya di hadapan majelis hakim.

Setelah kejadian itu, Sherly mengaku sempat dicekik oleh mantan suaminya.

Ia bahkan menyebut tindakan serupa kembali terjadi saat dirinya berusaha meminta pertolongan.

“Saya dicekik lagi ketika menjerit meminta tolong,” ujar Sherly.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan dirinya atas tuduhan penganiayaan yang saat ini sedang diperiksa di persidangan.

Klaim Laporan KDRT Berakhir SP3

Dalam persidangan, Sherly juga mengungkap bahwa dirinya pernah membuat laporan dugaan KDRT terhadap R ke Polda Sumatera Utara.

Namun menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak berlanjut hingga proses persidangan.

Saat ditanya majelis hakim mengenai perkembangan laporan tersebut, Sherly menyebut perkara yang dilaporkannya telah dihentikan penyidikannya.

“KDRT, yang di Polda itu SP3,” kata Sherly menjawab pertanyaan majelis hakim.

Meski demikian, Sherly mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan penghentian penyidikan tersebut.

“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawabnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan karena berbanding terbalik dengan posisi hukum yang kini dihadapinya sebagai terdakwa.

Persoalan Hukum Berlanjut ke Sejumlah Laporan

Selain mengungkap laporan KDRT yang dihentikan, Sherly juga menjelaskan adanya sejumlah laporan hukum lain yang muncul setelah peristiwa tersebut.

Ia mengaku kakaknya, Yanti, sempat dilaporkan dan diproses hukum terkait kejadian yang sama.

Menurut Sherly, setelah laporan terhadap Yanti diproses, dirinya kemudian membuat laporan dugaan KDRT ke Polda Sumut.

Namun laporan tersebut, kata dia, tidak berlanjut.

Sherly juga menyebut terdapat laporan lain yang dibuat oleh pihak keluarganya terkait dugaan penganiayaan, tetapi menurut pengakuannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Pernyataan-pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang disampaikan terdakwa di dalam persidangan dan menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.

Majelis Hakim Dalami Kronologi Peristiwa

Sepanjang persidangan, majelis hakim berulang kali mendalami kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 5 April 2024.

Hakim menanyakan secara rinci posisi para pihak, lokasi kejadian, hingga dugaan kontak fisik yang terjadi antara Sherly dan R.

Majelis juga menyoroti keterangan terdakwa terkait kacamata R yang disebut patah saat insiden berlangsung.

Sherly tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah berniat melukai wajah mantan suaminya dan menyatakan kacamata tersebut terambil secara tidak sengaja ketika dirinya berusaha menjaga keseimbangan tubuh sambil menggendong anak.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesaksian Erwin Henderson pada sidang sebelumnya sejalan dengan yang dialami Terdakwa

Pada sidang sebelumnya, salah seorang saksi menyebut Sherly dan kakaknya sempat mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul, dicekik, hingga ditendang saat peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sherly disebut sempat mengaku menjadi korban kekerasan.

Fakta itu terungkap dalam persidangan saat saksi Erwin Henderson memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurut Erwin, informasi tersebut ia peroleh dari istrinya yang merupakan kakak Sherly.

“Cerita yang saya dengar, Sherly disebut dicekik dan istri saya ditendang pada bagian lutut,” ujar Erwin di persidangan.

Meski demikian, Erwin menegaskan dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut dan hanya mengetahui berdasarkan cerita yang disampaikan setelah peristiwa berlangsung.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan KDRT yang saat ini menempatkan Sherly sebagai terdakwa dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kesaksian Yanti pada sidang sebelumnya sejalan dengan yang dialami Terdakwa

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, seorang saksi Yanti menyebut Sherly dan dirinya justru menjadi korban kekerasan saat insiden yang terjadi di rumah tempat kejadian perkara.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku sempat didorong hingga terjatuh di tangga. Ia juga menyebut pelapor berinisial R diduga mencekik Sherly saat terjadi keributan.

“Dia langsung cekik si Sherly,” ujar saksi dalam persidangan, Kamis (4/6/2026).

Saksi juga mengaku melihat Sherly didorong dan dijepit saat berusaha menjauh dari lokasi. Menurut keterangannya, Sherly bahkan sempat berteriak meminta pertolongan.

Selain itu, saksi mengaku dirinya juga mengalami tendangan hingga terjatuh dan sempat menjalani perawatan medis akibat insiden tersebut.

Kesaksian tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, di mana pihak saksi mengklaim bahwa mereka dan Sherly justru merupakan korban kekerasan dalam peristiwa yang kini berujung pada proses hukum terhadap Sherly sebagai terdakwa.

Kesaksian Ayah Terdakwa pada sidang sebelumnya sejalan dengan yang dialami Terdakwa

Dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ayah terdakwa Sherly, Budi Tahir, mengaku tidak melihat adanya luka maupun lebam pada tubuh pelapor berinisial R saat mendatangi rumah mereka pasca insiden 5 April 2024.

Sebaliknya, di hadapan majelis hakim, Budi Tahir menyebut Sherly sempat memeluk ibunya sambil mengeluhkan sakit di seluruh tubuh dan meminta pulang bersama keluarganya.

“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar Budi Tahir menirukan ucapan Sherly dalam persidangan, Kamis pagi (07/05/2026).

Saksi juga mengungkapkan bahwa pada malam harinya Sherly mengaku kepadanya telah dipukul, dicekik, dan ditekan menggunakan kaki saat insiden tersebut terjadi. Menurut Budi Tahir, ia melihat adanya lebam pada bagian tangan, paha, dan kaki Sherly.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, sementara pihak kuasa hukum terdakwa menilai kesaksian tersebut menunjukkan adanya versi peristiwa yang berbeda dari dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.