Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ganja Lima Kilogram di Tapsel, Dua Orang Diamankan

8
×

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ganja Lima Kilogram di Tapsel, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Penyidik Dalami Asal Barang dan Jejak Jaringan Setelah Temukan Lima Bal Ganja di Kawasan Perkebunan Batang Angkola

Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan memperlihatkan dua tersangka, AN (37) dan S (30), beserta barang bukti lima bal yang diduga berisi ganja dengan berat sekitar 5.000 gram hasil pengungkapan di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

TAPANULI SELATAN, dahsyatnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai lima kilogram. Pengungkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026), sekaligus mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan barang haram tersebut.

Informasi dari Humas Polda Sumatera Utara menyebutkan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melakukan rangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Batang Angkola.

Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengamankan seorang pria berinisial AN (37) dan seorang perempuan berinisial S (30). Keduanya ditemukan di sekitar pondok perkebunan milik masyarakat setempat.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti itu ditemukan di bagian belakang pondok kebun dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram atau lima kilogram.

“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, AN dan S diduga menguasai ganja tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang telah menjadi calon penerima.

Dari keterangan sementara kedua orang tersebut, ganja sebanyak lima kilogram itu disebut diperoleh melalui pembelian dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.

Selain mengamankan dua orang dan barang bukti, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P, sedangkan calon penerimanya disebut berinisial T. Kedua nama tersebut masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.

Menurut AKP Philip, penemuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membongkar jaringan peredaran ganja secara lebih luas. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jalur masuk barang, pihak yang memasok, hingga orang yang diduga menerima narkotika tersebut.

“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Philip.

Polres Tapanuli Selatan memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penguatan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya.