MEDAN, dahsyatnews.com – Persoalan penggunaan anggaran BBM kendaraan operasional persampahan kembali menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi. Kali ini, kesaksian seorang mantan sopir mengungkap adanya penyerahan uang tunai kepada mantan Kepala DLH Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.
Edo Anggara Putra Nasution menyampaikan keterangan itu ketika diperiksa sebagai saksi fakta di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda sidang yang menghadirkan sembilan saksi fakta dalam dua tahap.
Perkara tersebut berkaitan dengan belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024. Selain Muhammad Hasbie, terdakwa lainnya adalah Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dua Kali Mengantar Uang
Edo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika menjabat Camat Rambutan. Dalam persidangan, keterangannya kemudian diarahkan pada dugaan penyerahan uang senilai Rp75 juta yang disebut berkaitan dengan penyetoran melalui bank syariah.












