Aktivitas Dian di SPBU selanjutnya dipertanyakan majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra. Hakim meminta penjelasan mengenai alasan saksi tetap berada di lokasi jika uang BBM telah diserahkan kepada pengemudi.
Menurut Dian, mekanisme penyaluran dana berbeda untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan roda empat atau lebih. Uang untuk pengemudi kendaraan roda tiga tidak diberikan langsung, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih memperoleh uang secara mingguan.
Perbedaan Angka Kerugian Negara
Persidangan juga menguji dokumen pembelian BBM subsidi. Jaksa memperlihatkan bon dan faktur kepada saksi, yang kemudian menilai terdapat nilai pembelian BBM yang terlalu besar dalam dokumen tersebut.
Penasihat hukum Muhammad Hasbie turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Mereka menyoroti perbedaan antara angka kerugian negara sebesar Rp863 juta dengan nilai belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.
Di tengah pertanyaan tersebut, Dian tetap menyatakan dana BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.












