Dokumen administrasi berupa nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM turut disebut dalam dakwaan. Jaksa menyatakan dokumen tersebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap kebenaran transaksi BBM.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang disebut dalam perkara, dugaan perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.
Ketiga terdakwa didakwa melalui dakwaan primer dan subsidair dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesaksian mengenai pengantaran uang tunai, mekanisme distribusi BBM, hingga persoalan dokumen pencairan kini menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam persidangan.
Seluruh dakwaan dan keterangan saksi dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/tim)












