Hukum

Sabu 44,27 Gram dan 3 Ekstasi Disita, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Kisaran

2
×

Sabu 44,27 Gram dan 3 Ekstasi Disita, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Kisaran

Sebarkan artikel ini

Penggerebekan rumah di Jalan Pattimura, Kisaran Barat, berawal dari laporan masyarakat dan kini masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kisaran Barat, Jumat (7/8/2026). (dahsyatnews.com/ist)

ASAHAN, dahsyatnews.com — Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari.

Dari operasi tersebut, seorang pria berinisial S (38) diamankan. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika, terdiri atas sabu dengan berat 44,27 gram serta tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.

Pengungkapan itu berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB. Sebelum mendatangi lokasi, personel Satres Narkoba Polres Asahan terlebih dahulu menindaklanjuti informasi yang diterima mengenai dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mencocokkan ciri-ciri orang yang menjadi sasaran informasi, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Rumah yang menjadi lokasi pemeriksaan kemudian digeledah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Hasil penggeledahan menemukan 19 bungkus plastik klip berisi butiran yang diduga sabu. Total berat barang tersebut mencapai 44,27 gram. Selain itu, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.

Dalam pemeriksaan awal, S memberikan keterangan mengenai asal barang yang diamankan. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut bersama seorang pria berinisial H dari seseorang yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik. Polisi masih menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber barang sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menyampaikan bahwa proses pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.

Penyidik juga tengah melengkapi kebutuhan administrasi penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pengembangan informasi untuk mengetahui asal-usul narkotika serta kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Setelah diamankan, S berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengajak warga untuk tidak membiarkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba berkembang di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkotika diharapkan menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran yang tersedia. Upaya tersebut dinilai penting untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Asahan.