Hukum

Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Penyerahan Uang, Sidang BBM DLH Tebingtinggi Kembali Disorot

7
×

Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Penyerahan Uang, Sidang BBM DLH Tebingtinggi Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

Edo Anggara Menyebut Dua Kali Mengantar Uang Tunai kepada Eks Kadis, Sementara Persidangan Menguji Dokumen Transaksi dan Perhitungan Kerugian Negara

Edo Anggara Putra Nasution, yang pernah menjadi sopir terdakwa Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mengikuti pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BBM DLH Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12 Agustus 2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Persoalan penggunaan anggaran BBM kendaraan operasional persampahan kembali menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi. Kali ini, kesaksian seorang mantan sopir mengungkap adanya penyerahan uang tunai kepada mantan Kepala DLH Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Edo Anggara Putra Nasution menyampaikan keterangan itu ketika diperiksa sebagai saksi fakta di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda sidang yang menghadirkan sembilan saksi fakta dalam dua tahap.

Perkara tersebut berkaitan dengan belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024. Selain Muhammad Hasbie, terdakwa lainnya adalah Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dua Kali Mengantar Uang

Edo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika menjabat Camat Rambutan. Dalam persidangan, keterangannya kemudian diarahkan pada dugaan penyerahan uang senilai Rp75 juta yang disebut berkaitan dengan penyetoran melalui bank syariah.

Edo membantah pernah melakukan penyetoran ke bank tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya justru mendapat tugas membawa uang tunai secara langsung kepada Muhammad Hasbie.

“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang harus diuji dalam rangkaian pembuktian perkara. Jaksa masih menggali hubungan antara keterangan saksi, pengelolaan dana, serta dokumen pertanggungjawaban BBM.

Keterangan Pengawasan di SPBU

Saksi Dian Abadi Siregar pada persidangan yang sama menerangkan mengenai aktivitas pengawasan BBM kendaraan persampahan.

Dian menyebut dirinya menerima perintah lisan dari mantan kepala dinas untuk memantau pengisian BBM di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi. Ia juga mengatakan sejumlah pegawai mengetahui adanya instruksi tersebut.

Selain berada di lokasi pengisian, Dian memiliki tugas administratif. Ia mengumpulkan bon dan faktur dari para sopir, menggandakan dokumen tersebut, kemudian memasukkan data pembelian ke dalam rekap Excel.

Aktivitas Dian di SPBU selanjutnya dipertanyakan majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra. Hakim meminta penjelasan mengenai alasan saksi tetap berada di lokasi jika uang BBM telah diserahkan kepada pengemudi.

Menurut Dian, mekanisme penyaluran dana berbeda untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan roda empat atau lebih. Uang untuk pengemudi kendaraan roda tiga tidak diberikan langsung, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih memperoleh uang secara mingguan.

Perbedaan Angka Kerugian Negara

Persidangan juga menguji dokumen pembelian BBM subsidi. Jaksa memperlihatkan bon dan faktur kepada saksi, yang kemudian menilai terdapat nilai pembelian BBM yang terlalu besar dalam dokumen tersebut.

Penasihat hukum Muhammad Hasbie turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Mereka menyoroti perbedaan antara angka kerugian negara sebesar Rp863 juta dengan nilai belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.

Di tengah pertanyaan tersebut, Dian tetap menyatakan dana BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.

Persoalan administrasi pencairan anggaran juga mendapat perhatian. Riwana, saksi dari bidang keuangan, sebelumnya sempat menerangkan bahwa dokumen pencairan BBM telah ditandatangani oleh ketiga terdakwa.

Namun, ketika diperiksa lebih lanjut oleh penasihat hukum, Riwana mengoreksi keterangannya. Ia menyebut dokumen tersebut baru mencantumkan nama para terdakwa dan belum ditandatangani.

Riwana dan Agnes Tindaon juga menyatakan tidak mengetahui apakah bon serta kuitansi yang diterima benar-benar sesuai dengan transaksi BBM yang terjadi.

Jaksa Uraikan Dakwaan

Dalam surat dakwaan, Muhammad Hasbie disebut sebagai Pengguna Anggaran. Jaksa mendalilkan ia mengetahui, memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani pencairan anggaran BBM berdasarkan dokumen yang diduga tidak benar.

Jaksa juga mendalilkan terdakwa memerintahkan pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang ditunjuk. Struk maupun faktur yang diduga tidak sesuai kondisi transaksi sebenarnya disebut digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.

Dokumen administrasi berupa nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM turut disebut dalam dakwaan. Jaksa menyatakan dokumen tersebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap kebenaran transaksi BBM.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang disebut dalam perkara, dugaan perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Ketiga terdakwa didakwa melalui dakwaan primer dan subsidair dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kesaksian mengenai pengantaran uang tunai, mekanisme distribusi BBM, hingga persoalan dokumen pencairan kini menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam persidangan.

Seluruh dakwaan dan keterangan saksi dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/tim)