Hukum

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

9
×

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Sebarkan artikel ini

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan pasangan tersebut, sementara Akta Hibah 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Foto kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang dari bagian depan. (dahsyatnews.com/tim)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Persoalan mengenai dokumen perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara perdata Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp yang diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Perhatian terhadap status dokumen tersebut muncul setelah KUA Kecamatan Gunung Meriah memberikan keterangan tertulis mengenai Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008.

Dalam surat bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026, KUA Gunung Meriah menyatakan akta nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi tersebut tidak tercatat sebagai dokumen yang diterbitkan oleh KUA setempat.

Keterangan itu menjadi relevan karena terdapat dokumen lain yang dibuat bertahun-tahun kemudian, yakni Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022 di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. Dalam dokumen tersebut, Hilda K. Dachi disebut sebagai istri Cukup Sinulingga.

Keterangan KUA: Akta Nikah Tidak Masuk Register

Surat KUA Kecamatan Gunung Meriah tidak hanya mempersoalkan keberadaan akta tersebut, tetapi juga menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga dengan Hilda K. Dachi dalam administrasi KUA.

KUA menyebut tidak menemukan data pasangan tersebut dalam Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah.

Selain itu, KUA Gunung Meriah menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

Persoalan lain muncul pada nama pejabat yang tercantum dalam kutipan akta nikah tersebut.

KUA menyebut nama Muhammad Iqbal yang dicantumkan sebagai Kepala KUA Gunung Meriah tidak pernah menjabat pada posisi tersebut.

Keterangan serupa sebelumnya juga tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.

Dalam dokumen 2024 tersebut disebutkan bahwa buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar di KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Kemenag Lakukan Cross-check Internal

Keterangan dari KUA tersebut kemudian diperkuat dengan penjelasan Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution.

Saat ditemui wartawan pada Selasa pagi (11/08/2026) di kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Kecamatan Lubuk Pakam, Uliansyah menjelaskan hasil penelusuran internal terkait dokumen tersebut.

“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”

Menurut Uliansyah, KUA juga telah dipanggil berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan internal terhadap KUA telah dilakukan.

“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”

Uliansyah kemudian memastikan proses pemeriksaan tersebut sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan internal.

“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”

Mengenai kemungkinan adanya persoalan yang melibatkan oknum, Uliansyah menyebut penanganannya tetap harus melalui proses pemeriksaan.

“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”

Namun, ia menyebut belum ada koordinasi tertulis dengan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.

“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”

Uliansyah menilai persoalan tersebut dapat menjadi evaluasi bagi institusi.

“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”

Akta Hibah 2022 Mencantumkan Hilda sebagai Istri

Di tengah persoalan dokumen perkawinan tersebut, terdapat Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022 yang memuat keterangan berbeda dalam konteks hubungan keluarga.

Akta yang dibuat pada 24 Oktober 2022 itu menyebut Cukup Sinulingga sebagai pihak yang menyerahkan hibah dan mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istrinya.

Objek hibah berupa tanah dengan luas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare yang diberikan kepada Khanza Risqi Sinulingga.

Tanah tersebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan disebut merupakan bagian dari bidang tanah yang lebih luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare.

Dalam akta tersebut juga terdapat sejumlah pernyataan mengenai status tanah, termasuk keterangan bahwa objek hibah tidak sedang berada dalam sengketa, sita maupun jaminan.

Keberadaan dokumen hibah inilah yang membuat persoalan administrasi perkawinan menjadi relevan dalam rangkaian pembuktian perkara.

Meski demikian, pencantuman seseorang sebagai istri dalam sebuah akta hibah tidak dengan sendirinya menjadi penentu tunggal mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan. Begitu pula surat KUA yang menyatakan tidak adanya pencatatan perlu dinilai dalam keseluruhan rangkaian alat bukti.

Riwayat Tanah Berawal dari Transaksi 2012

Selain dokumen perkawinan dan hibah, berkas perkara juga memuat dokumen terkait asal-usul tanah.

Salah satu dokumen tertanggal 10 Oktober 2012 merupakan surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi. Selamat Ginting tercantum sebagai pihak pertama, sedangkan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.

Luas tanah yang disebut mencapai sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare, berlokasi di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Nilai ganti rugi dalam dokumen tersebut tercantum sebesar Rp500 juta dan dinyatakan telah diterima pihak pertama.

Dokumen lainnya tertanggal 8 Oktober 2012 menyebut sebagian bidang tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai yang sama, yakni Rp500 juta.

Rangkaian dokumen mengenai tanah tersebut kemudian berkaitan dengan objek yang menjadi bagian dari perkara perdata di PN Lubuk Pakam.

PN Lubuk Pakam Jelaskan Prinsip Pembuktian

Dari sisi proses hukum perdata, juru bicara PN Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan dalil mempunyai kewajiban untuk membuktikannya.

“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”

Erwin menegaskan prinsip pembuktian berlaku baik bagi pihak yang mengajukan dalil maupun pihak yang memberikan bantahan.

“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”

Apabila terdapat surat yang dipersoalkan, menurut Erwin, pihak yang membantah dapat mengajukan alat bukti untuk mendukung bantahannya.

“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”

Adapun penilaian akhir mengenai alat bukti berada pada majelis hakim.

“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”

Pemeriksaan Bukti Berlangsung dalam Persidangan

Erwin juga menerangkan bahwa perkara perdata yang masuk ke pengadilan diproses melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sistem elektronik.

Ketika muncul persoalan mengenai keaslian atau kekuatan suatu dokumen, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan bukti pembanding dalam persidangan.

“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”

Mengenai pemeriksaan terhadap bukti, ia menjelaskan bahwa majelis hakim akan melihat bukti yang diajukan dalam kaitannya dengan perkara.

“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”

Ia kembali menegaskan bahwa pembuktian dilakukan dalam proses persidangan.

“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”

Putusan Perkara Dijadwalkan 13 Agustus

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, perkara Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp sebelumnya telah memasuki tahap putusan sela.

Dalam putusan sela tersebut, majelis antara lain menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut serta menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Persidangan kemudian diperintahkan untuk dilanjutkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi perkara yang menjadi bahan pemberitaan, sidang putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dengan jadwal tersebut, penilaian mengenai kedudukan dokumen-dokumen yang dipersoalkan, termasuk surat KUA, dokumen perkawinan dan Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022, akan tetap bergantung pada keseluruhan pembuktian yang diperiksa dalam perkara.

Penentuan mengenai sah atau tidaknya suatu dalil serta bobot masing-masing alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.