Hukum

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI ke Bank Mandiri Soroti Prosedur Pencairan

11
×

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI ke Bank Mandiri Soroti Prosedur Pencairan

Sebarkan artikel ini

PT Toba Surimi Industries menggugat Bank Mandiri dalam perkara perdata Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Penggugat mendalilkan adanya persoalan pada tanda tangan, mekanisme pencairan dana, hingga penerima aliran dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan terkait aspek pengawasan dalam perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di PN Medan. OJK Sumut menyebut informasi mengenai sengketa tersebut belum diterima secara langsung dan pengawasan bank terkait ditangani OJK pusat. (8/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Medan, dahsyatnews.com – Persoalan pencairan puluhan cek menjadi bagian penting dalam gugatan perdata yang diajukan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam perkara tersebut, perusahaan mempersoalkan 54 cek yang menurut dalilnya dicairkan menggunakan tanda tangan yang tidak sah atau diduga palsu.

Gugatan itu tercatat dalam perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan sehingga seluruh dalil yang disampaikan PT TSI masih merupakan argumentasi pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Selain mempermasalahkan keabsahan tanda tangan, PT TSI juga mendalilkan adanya persoalan dalam proses verifikasi sebelum cek dicairkan. Menurut materi gugatan, transaksi disebut berlangsung tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai pihak yang menjadi nasabah.

Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum transaksi perbankan tersebut diproses. Persoalan ini menjadi salah satu bagian yang nantinya harus diuji melalui bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

Tak hanya menyangkut tanda tangan, mekanisme pencairan dana turut dipersoalkan dalam gugatan. PT TSI mendalilkan bahwa rekening yang digunakan merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.

Atas dasar itu, menurut dalil penggugat, pencairan semestinya dilakukan melalui pemindahbukuan menuju rekening debitur atau rekening lain yang mempunyai hubungan maupun afiliasi dengan PT TSI.