Dalam pernyataannya, Sutoyo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah sekitar satu jam berorasi, perwakilan massa aksi yang terdiri dari satu orang demonstran dan satu awak media akhirnya ditemui oleh pihak BSI dan diajak masuk ke kantor untuk berdialog. Pertemuan tersebut dilakukan dengan perwakilan legal BSI, Himpun Pulungan.
Himpun Pulungan menjelaskan bahwa terkait pembiayaan PT Asam Jawa, saat ini masih dalam proses pemulihan. “Untuk yang di Asam Jawa, itu sedang proses recovery. Sebelumnya pembayarannya lancar, karena siklus usaha naik turun, dan saat ini dalam proses pemulihan,” ungkapnya.
Sementara terkait dugaan hilangnya dana nasabah di BSI KCP Aksara, Himpun menegaskan bahwa dana tersebut tidak hilang. “Uangnya tidak hilang, masih ada di rekening. Namun untuk detailnya itu privasi nasabah, sehingga kami tidak bisa menjelaskan secara rinci,” katanya.












