Gidion menjelaskan bahwa korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Helvetia pada 7 April 2025. “Keluarga menyebut korban terakhir terlihat pada 6 April. Setelah laporan diterima, kami mulai melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Petunjuk awal diperoleh dari rumah salah satu pelaku di Langkat, di mana ditemukan pakaian korban, karpet mobil, serta plat mobil Toyota Rush milik korban. Dari sinilah polisi mulai mengurai jejak pelaku.
Dengan kerja sama antara Polrestabes Medan, Polres Langkat, dan Polres Tanah Karo, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada 9 April 2025 saat tengah mengendarai mobil korban di Tanah Karo. Karena mencoba melawan saat penangkapan, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
“Keduanya kami beri tindakan tegas dan terukur. Saat ini mereka terancam dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Gidion.












