Sebagai penduduk asli Desa Helvetia, Batara mengungkapkan bahwa pada 2004 hanya ada beberapa penggarap di lahan tersebut, tetapi jumlahnya terus bertambah setelah 2014. “Tahun 2004 sampai 2014 hanya ada beberapa penggarap saja. Setelah 2014 jumlahnya semakin banyak,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya surat imbauan dari Kepala Desa Helvetia yang meminta para penggarap mengosongkan lahan dengan kompensasi Rp 10 juta per rumah dari Al Washliyah. Namun, surat tersebut akhirnya dicabut setelah mendapat protes dari masyarakat penggarap.
Di akhir kesaksiannya, Batara hendak menyerahkan dokumen pendukung kepada majelis hakim, tetapi hakim menyarankan agar dokumen tersebut diserahkan melalui kuasa hukum.
Sementara itu, saksi ustadz H Muhammad Darul Yusuf mengaku mengetahui perkara ini sejak 2024. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ada pihak penggarap yang meminta bantuannya untuk menggelar aksi mempertahankan lahan. Namun, setelah menelusuri fakta bahwa Al Washliyah adalah pemilik sah, ia dan kelompoknya menarik dukungan mereka. “Saya berjuang untuk kebenaran,” tegasnya di persidangan.












