Ari juga menyoroti ketidaksesuaian prosedur Sosperda dengan regulasi yang ada. “Seharusnya, dalam satu kegiatan minimal dihadiri 500 orang, bukan hanya 100 atau 150 peserta. Selain itu, tidak boleh ada pembagian uang atau beras dalam Sosperda. Jika ini terjadi, berarti ada dugaan pelanggaran sosperda yang harus diusut,” tegasnya.
Ia juga menyinggung mekanisme pelaporan peserta yang mencakup daftar hadir, konsumsi, hingga honor narasumber dan akomodasi lainnya. “Dalam aturan keuangan daerah, biaya konsumsi satu peserta Rp45 ribu per paket, sementara narasumber mendapat honor Rp750 ribu, tambah lagi biaya akomodasi, peralatan acara, Jika pesertanya hanya sedikit, ke mana sisa anggaran ini?, apalagi jika narasumber tidak dihadrkan” tandasnya.
Siap Dilaporkan ke Kejaksaan
Ari Sinik menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Roma Uli Silalahi ke Kejaksaan Negeri Medan. “Kami akan melaporkan tindakan ini karena ada indikasi kuat penyelewengan dana negara. Bahkan, bukan tidak mungkin anggota DPRD lain juga melakukan hal serupa. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.












