Berita Utama

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, ASN UIN Padangsidimpuan Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, ASN UIN Padangsidimpuan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Akun Randy Harianto Dilaporkan ke Polda Sumut Setelah Muncul Unggahan yang Dinilai Merugikan Pelapor

Berkas laporan polisi yang dilaporkan ASH ke Polda Sumatera Utara menyusul dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi melalui unggahan di media sosial. (dahsyatnews.com/Foto: Ist). Medan, 11 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (11/6) melalui kuasa hukum ASH, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang menyebut pihaknya telah secara resmi mengajukan pengaduan kepada kepolisian terkait unggahan yang dinilai merugikan kliennya.

“Pada hari ini kami secara resmi telah melaporkan akun Facebook Randy Harianto ke Poldasu,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (11/6).

Menurut M. Sa’i Rangkuti, laporan itu berawal dari unggahan akun Facebook tersebut yang menandai akun Facebook Kota Padangsidimpuan dan Visit Pemko Sidempuan.

Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang berbunyi, “Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan.”

Selain narasi tersebut, akun dimaksud juga mengunggah foto ASH serta melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 dengan pelapor Kharfrizon Lase.

Kuasa hukum ASH menilai penyebarluasan informasi tersebut patut dipersoalkan secara hukum karena hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan ataupun produk hukum lain yang menyatakan kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut.