Berita Utama

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, ASN UIN Padangsidimpuan Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, ASN UIN Padangsidimpuan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Akun Randy Harianto Dilaporkan ke Polda Sumut Setelah Muncul Unggahan yang Dinilai Merugikan Pelapor

Berkas laporan polisi yang dilaporkan ASH ke Polda Sumatera Utara menyusul dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi melalui unggahan di media sosial. (dahsyatnews.com/Foto: Ist). Medan, 11 Juni 2026.

“Kami percaya Polda Sumatera Utara akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang kehormatan dan nama baik orang lain harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Selain meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kuasa hukum ASH juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di media sosial.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat, tidak mudah terprovokasi, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pemilik akun Facebook Randy Harianto terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.