Hukum

Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Aluminium

×

Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Aluminium

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menilai perubahan mekanisme pembayaran aluminium alloy dalam transaksi Inalum-PASU periode 2018-2024 berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp141 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan perkara korupsi jual-beli aluminium PT Inalum dengan PT PASU yang menjerat tiga mantan pejabat Inalum dan Direktur Utama PT PASU, Jumat malam (11/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Bos PASU Dihukum 14 Tahun

Sementara itu, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno menerima hukuman yang lebih berat dibandingkan tiga terdakwa dari pihak Inalum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Joko Sutrisno.

Selain pidana penjara, Joko diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan pidana badan selama 190 hari.

Joko juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Besaran uang pengganti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena berkaitan dengan nilai kerugian keuangan negara yang dibahas dalam persidangan.

Mekanisme Pembayaran Jadi Sorotan Hakim

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyoroti mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU selama periode 2018-2024.

Majelis hakim mencermati adanya perubahan pola pembayaran dalam transaksi tersebut.

Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Menurut majelis hakim, perubahan tersebut membuka ruang bagi PT PASU menerima pengiriman aluminium alloy sebelum melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis juga menilai Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.

Ketentuan itu mengatur pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan maupun barang tidak terpakai PT Inalum wajib dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.

Dari rangkaian pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.