Bos PASU Dihukum 14 Tahun
Sementara itu, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno menerima hukuman yang lebih berat dibandingkan tiga terdakwa dari pihak Inalum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Joko Sutrisno.
Selain pidana penjara, Joko diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan pidana badan selama 190 hari.
Joko juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Besaran uang pengganti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena berkaitan dengan nilai kerugian keuangan negara yang dibahas dalam persidangan.
Mekanisme Pembayaran Jadi Sorotan Hakim
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyoroti mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU selama periode 2018-2024.
Majelis hakim mencermati adanya perubahan pola pembayaran dalam transaksi tersebut.
Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Menurut majelis hakim, perubahan tersebut membuka ruang bagi PT PASU menerima pengiriman aluminium alloy sebelum melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis juga menilai Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Ketentuan itu mengatur pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan maupun barang tidak terpakai PT Inalum wajib dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.
Dari rangkaian pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.












