Hukum

Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Aluminium

×

Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Aluminium

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menilai perubahan mekanisme pembayaran aluminium alloy dalam transaksi Inalum-PASU periode 2018-2024 berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp141 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan perkara korupsi jual-beli aluminium PT Inalum dengan PT PASU yang menjerat tiga mantan pejabat Inalum dan Direktur Utama PT PASU, Jumat malam (11/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang diterima tiga mantan pejabat Inalum tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp141 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.

Dengan vonis yang dibacakan majelis hakim, hukuman ketiga terdakwa dari pihak Inalum menjadi satu tahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Tuntutan Joko Sutrisno Juga Lebih Tinggi

Perbedaan antara tuntutan dan putusan juga terjadi terhadap Joko Sutrisno.

Direktur Utama PT PASU tersebut sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.

Jaksa juga menuntut Joko membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dan Joko tidak memiliki harta benda yang mencukupi, jaksa menuntut agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Joko Sutrisno, atau dua tahun enam bulan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.