Hukum

Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Aluminium

×

Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Aluminium

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menilai perubahan mekanisme pembayaran aluminium alloy dalam transaksi Inalum-PASU periode 2018-2024 berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp141 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan perkara korupsi jual-beli aluminium PT Inalum dengan PT PASU yang menjerat tiga mantan pejabat Inalum dan Direktur Utama PT PASU, Jumat malam (11/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Kerugian Negara Sekitar Rp141 Miliar

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara dengan Rp141 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.

Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai majelis tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara sikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.