Kerugian Negara Sekitar Rp141 Miliar
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara dengan Rp141 miliar.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.
Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai majelis tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara sikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.












