MEDAN, dahsyatnews.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diukur dari manfaat yang diterima masyarakat, bukan semata-mata dari pencapaian administratif berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pandangan tersebut disampaikan fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Gerindra tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan yang kembali meraih opini WTP dari BPK untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Menurut fraksi tersebut, capaian itu menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, mereka menekankan bahwa penghargaan tersebut tidak boleh dijadikan tolok ukur utama keberhasilan pemerintahan.
“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk enam kali berturut-turut. Prestasi tersebut patut diapresiasi sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika pengelolaan APBD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, dan mempercepat pembangunan Kota Medan.”
Fraksi Gerindra berpandangan bahwa ukuran keberhasilan penggunaan APBD tidak hanya dilihat dari tingkat penyerapan anggaran maupun kepatuhan administrasi. Penilaian publik, menurut mereka, akan lebih ditentukan oleh hasil pembangunan yang benar-benar memberikan perubahan terhadap kehidupan masyarakat.
Sejumlah indikator yang dinilai mencerminkan keberhasilan pembangunan daerah antara lain kondisi infrastruktur jalan yang semakin baik, sistem drainase yang berfungsi optimal, berkurangnya titik banjir, meningkatnya kualitas layanan kesehatan, pendidikan yang semakin baik, birokrasi yang lebih mudah diakses, serta lingkungan yang bersih dan nyaman.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra kembali mengingatkan bahwa APBD memiliki makna lebih luas daripada sekadar dokumen keuangan pemerintah daerah. Anggaran tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat yang harus diwujudkan melalui program-program yang memberikan manfaat nyata.
“Namun bagi Fraksi Partai Gerindra, angka yang besar tidak otomatis mencerminkan keberhasilan. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi merupakan kontrak politik antara pemerintah dengan rakyat. Keberhasilan APBD baru dapat diukur apabila masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari.”
Fraksi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh anggaran yang berasal dari masyarakat harus dipergunakan secara bertanggung jawab dan menghasilkan output yang jelas.
“Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan dengan hasil kerja yang nyata. Tidak boleh ada anggaran yang hanya habis terserap tanpa menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.”
Dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Gerindra turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi Kota Medan. Beberapa di antaranya meliputi banjir yang masih berulang, kemacetan lalu lintas, pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal, pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan, serta kesenjangan pembangunan di sejumlah wilayah.
Karena itu, fraksi meminta agar seluruh program pemerintah dijalankan dengan target yang terukur, pelaksanaan yang konsisten, serta diawasi secara maksimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pada akhir penyampaian pandangan fraksi, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai harapan agar seluruh rekomendasi DPRD, temuan BPK, serta berbagai masukan dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara serius guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.












