Berita Utama

Godfried Lubis Disorot Warga di Medan Denai, Banjir, Lampu Jalan Mati hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan dalam Sosperda Kemiskinan

×

Godfried Lubis Disorot Warga di Medan Denai, Banjir, Lampu Jalan Mati hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan dalam Sosperda Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

Sosperda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Denai Berlangsung Dinamis, Warga Sampaikan 7 Keluhan Utama, Godfried Lubis Minta OPD Segera Tindak Lanjuti

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis memberikan pemaparan saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jalan Menteng 7 Gang Nasional, Lingkungan 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai kota Medan (19/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Tujuh Warga Sampaikan Beragam Keluhan

Suasana sosialisasi semakin hidup saat sesi dialog dibuka.

Sedikitnya tujuh warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami.

Keluhan tersebut meliputi minimnya bantuan bagi pedagang kecil, banjir akibat drainase yang belum diperbaiki, lampu penerangan jalan yang mati, persoalan limbah di sekitar fasilitas MBG, meningkatnya aksi pencurian, pohon tua yang membahayakan pengguna jalan, hingga tiang jaringan internet yang telah keropos.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kesulitan memperoleh bantuan sosial akibat data desil yang dinilai belum sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Godfried menanggapi satu per satu aspirasi tersebut dan meminta seluruh OPD yang hadir segera melakukan pengecekan lapangan.

Ia juga meminta masyarakat segera mengurus legalitas usaha apabila ingin memperoleh bantuan pemberdayaan UMKM dari pemerintah.

Drainase, Lampu Jalan dan Limbah MBG Diminta Segera Ditindaklanjuti

Menanggapi persoalan banjir di Gang Nasional, Godfried meminta perwakilan Dinas SDABMBK segera melakukan survei lapangan.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan mengecek seluruh lampu penerangan jalan yang dilaporkan mati di kawasan Menteng, Gang Nasional, Gang Kurnia hingga Gang Flamboyan.

Terkait persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas MBG, Godfried menegaskan bahwa aspek tersebut harus memenuhi ketentuan sebelum fasilitas beroperasi.

“Sepanjang IPAL tidak ada MBG tidak boleh berdiri apapun ceritanya. tidak boleh berdiri MBG atau SPPG sepanjang IPALnya tidak memenuhi syarat,” tegas Godfried.