“Saya merasa dirugikan. Penanganan kasus saya sudah berjalan baik selama setahun lebih di Krimsus, tiba-tiba diintervensi dan dialihkan kembali ke Krimum,” ujar Mimi Herlina kepada wartawan.
Pengaduan Mimi juga disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, dua SP2HP tertanggal 21 Maret 2025, serta informasi bahwa laporan lainnya LP/B/4191/XI/2023 telah dihentikan (SP3) tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Mimi, Hans Silalahi, menyatakan bahwa Kombes Budi telah mengintervensi proses hukum secara sepihak.
“Kita datang ke sini untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan anggotanya Kompol Erikson Sinaga. Mereka telah mengintervensi kasus klien kami. Tanpa pemanggilan lebih dahulu, mereka langsung menerima dan melakukan gelar perkara, lalu mengeluarkan nota dinas memindahkan kasus dari Krimsus ke Krimum. Ini membuat penyidikan dimulai dari awal lagi, padahal sudah hampir selesai,” tegas Hans Silalahi.
Hans juga menyebut bahwa langkah tersebut sangat mencurigakan karena berkaitan dengan munculnya pihak baru bernama Cong Budi, yang disebut menggantikan posisi Alimin dalam laporan yang sama. Menurutnya, Cong Budi dan Alimin sempat bertemu dengan Kombes Budi sebelum kasus tersebut ditarik ke Polda dan ditangani Krimsus.












