“Pada saat itu, mereka tidak membawa surat tugas, tidak memberi tahu siapa pun, bahkan sempat mengintimidasi karyawan kami. Salah satu yang mereka aniaya adalah anak saya sendiri, Ashindo Malau,” ungkap Tapian.
Tak hanya itu, para oknum juga diduga kuat melakukan intimidasi verbal dan pengusiran paksa dengan cara kasar. “Mereka berkata kasar, menggertak, menyuruh keluar, bahkan menyebut tanah itu milik mereka. Salah satu dari mereka berkata, ‘Ini tanah saya, kau keluar dari sini! Ini bukan tanah bapakmu!’ Itu tidak pantas diucapkan oleh aparat,” tambahnya geram.
Tapian juga mengungkap bahwa para pelaku tidak semuanya menunjukkan identitas resmi. Salah satu KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diperlihatkan ternyata bukan milik yang bersangkutan. Hal ini sempat membuat pihak Tapian kesulitan mengidentifikasi mereka.
Setelah melalui proses investigasi internal, Propam Mabes Polri menyatakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bahwa telah ditemukan bukti cukup terkait pelanggaran kode etik dan tindakan penganiayaan oleh anggota Satgas Anti Mafia Tanah dari Dittipidum Bareskrim Polri. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Wabprof untuk ditindaklanjuti melalui sidang etik lanjutan.












