Tapian merasa sangat puas atas respons cepat dan tegas dari Divpropam Polri, dan berharap keadilan ini juga bisa dirasakan oleh masyarakat kecil lainnya yang sering menjadi korban arogansi oknum aparat.
“Semoga ini jadi pembelajaran dan tidak ada lagi aparat yang sewenang-wenang terhadap masyarakat,” tutup Tapian yang selama ini telah menguasai lahan tersebut secara sah berdasarkan sertifikat resmi, namun justru mendapat perlakuan tidak adil.
Saat ini, pihaknya menanti hasil sidang etik lanjutan dari Wabprof Divpropam Polri sambil berharap proses hukum di Polres Simalungun terkait laporan penyerobotan lahan sejak 2021 segera mendapatkan kejelasan.












