Hukum & Kriminal

Jalinsum Batunadua Digegerkan Penangkapan Pria Pembawa 900 Gram Ganja, Polisi Kejar Pemasok

1
×

Jalinsum Batunadua Digegerkan Penangkapan Pria Pembawa 900 Gram Ganja, Polisi Kejar Pemasok

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan kasus dalam Ops Antik Toba 2026 itu bermula dari informasi warga. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat dihentikan petugas.

Tersangka kasus dugaan narkotika jenis ganja bersama barang bukti hasil penangkapan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di kawasan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/5/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

PADANGSIDIMPUAN, dahsyatnews.com – Peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M alias K alias B (53) ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan setelah diduga membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram.

Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono SH MH mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan seorang pria di kawasan Jalinsum Batunadua.

“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Juli Purwono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga.

Ketika petugas mencoba menghentikan dan memeriksa pelaku, pria tersebut disebut sempat mencoba kabur. Namun aparat berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi penindakan.

“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja yang dibungkus menggunakan plastik asoy hitam dan plastik putih dengan berat bruto sekitar 900 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pelaku saat melintas di Jalinsum Batunadua.

Selain menyita narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor dan dua lembar plastik asoy yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan harga Rp1,9 juta.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika, terutama di jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai lintasan distribusi barang terlarang.

“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tutur Ferry.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.