Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Kesaksian Soal Teriakan Sebelum Listrik Padam Kembali Jadi Sorotan

×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Kesaksian Soal Teriakan Sebelum Listrik Padam Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menilai pengakuan sejumlah saksi, termasuk mantan suami yang mendengar Sherly berteriak, menjadi fakta penting dalam pembelaan terdakwa.

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Kuasa hukum menyebut nota pembelaan (pledoi) tengah disiapkan dan akan dibacakan pada agenda persidangan selanjutnya. (dahsyatnews.com/ist)

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Hingga perkara ini diputus, status hukum Sherly masih sebagai terdakwa dan Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan. Seluruh dalil, tuntutan, maupun pembelaan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.