Hukum

Kasus Dana PSR 2021 Bergulir, Ketua Kelompok Tani Resmi Jadi Tersangka

×

Kasus Dana PSR 2021 Bergulir, Ketua Kelompok Tani Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kejari Mandailing Natal Ungkap Dugaan Permufakatan Jahat Sejak Awal Program

Petugas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengawal tersangka AN usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana PSR Tahun Anggaran 2021 untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Panyabungan, Rabu (17/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Jupri menjelaskan, sebelumnya Kejari Madina telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni FL selaku mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 03 Desember 2025.

Adapun kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, saat Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah direncanakan melalui permufakatan jahat sejak awal,” ungkap Jupri. Akibat perbuatan tersebut, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *