Jupri menjelaskan, sebelumnya Kejari Madina telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni FL selaku mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 03 Desember 2025.
Adapun kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, saat Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah direncanakan melalui permufakatan jahat sejak awal,” ungkap Jupri. Akibat perbuatan tersebut, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.












