Ia menegaskan, “Sampai saat ini klien kami belum mendapat panggilan interogasi ataupun tindakan penyelidikan. Maka dari itu, kami mendampingi Mimi Herlina mengajukan surat permohonan agar laporan ini diambil alih langsung oleh Kadivpropam Mabes Polri.”
Khilda juga menyampaikan kekhawatiran jika proses terus berjalan di tingkat daerah, maka tidak akan tercapai hasil maksimal untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami khawatir hal ini memperlambat pemeriksaan sehingga tidak mendapatkan hasil maksimal,” katanya.
Harapan besar disampaikan oleh tim kuasa hukum agar Kapolri dan Kadivpropam turun langsung menyelidiki internal Polda Sumut, khususnya di Bidpropam dan Irwasda.
“Jika dimungkinkan, kami harap dilakukan investigasi langsung di Polda Sumut agar mencegah intervensi yang merugikan klien kami,” tambah Khilda.
Sementara itu, Hans Silalahi, SH., MH, membeberkan detail intervensi yang diduga berasal dari pihak lawan mereka, yaitu Tjiong Budi, yang disebut sebagai mafia tanah.
“Setelah Tjiong Budi dan Alimin menghadap Kombes Budi Saragih, langsung dilakukan gelar perkara. Di sana, kami merasa diperlakukan tidak adil. Padahal kasus itu sudah final di Krimsus, tapi tiba-tiba ada nota dinas yang mengalihkan ke Krimum,” ujar Hans.












