Hans menduga kuat bahwa intervensi ini terstruktur dan sistematis. Ia menjelaskan, nota dinas itu dikeluarkan sendiri oleh Kombes Budi Saragih yang menjabat sebagai Irwasda, tanpa ada komunikasi dengan pihak mereka.
“Kalau Irwasda bisa seenaknya intervensi perkara, maka semua proses hukum bisa diacak-acak,” tegas Hans.
Lebih lanjut, Khilda menjelaskan bahwa intervensi ini menyebabkan kerugian serius bagi Mimi Herlina. Ada empat laporan pengaduan yang ditangani oleh Subdit 1 Indag Direskrimsus Polda Sumut, dan sudah diajukan gelar perkara khusus demi kepastian hukum.
“Dari gelar tersebut, salah satunya membuahkan usulan pembatalan dari Badan Pertanahan Kota Medan pada 8 Januari 2025. Tapi pada 17 Februari 2025, tiba-tiba muncul nota dinas pelimpahan dari Krimsus ke Krimum. Ini jelas bentuk intervensi,” katanya.
Khilda menduga kuat bahwa nota dinas tersebut berkaitan langsung dengan laporan Mimi Herlina terhadap Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga.
Di akhir pernyataannya, Mimi Herlina selaku pelapor menyampaikan harapan besarnya kepada institusi Polri.












