Hukum & Kriminal

Kasus Sabu Terbongkar di Padang Lawas, Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku

2
×

Kasus Sabu Terbongkar di Padang Lawas, Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Informasi Masyarakat Jadi Kunci, Aparat Telusuri Rantai Peredaran hingga ke Sumber Barang

Barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung dan ponsel milik tersangka diperlihatkan bersama para pelaku di Mapolres Padang Lawas saat diamankan untuk penyidikan, Sabtu (18/04/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

PADANG LAWAS, dahsyatnews.com – Dugaan praktik peredaran narkotika kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Dalam operasi yang berlangsung di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, empat pria diamankan bersama barang bukti sabu pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut diterima petugas sekitar pukul 12.00 WIB, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas.

Dalam proses awal, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial AH (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Bersamaan dengan itu, satu orang lainnya berinisial RHD (21) juga turut diamankan di lokasi kejadian.

Hasil pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah kepada AS (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kamar.

Dari keterangan AS, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial AAS (35) yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan pengejaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah sekitar pukul 18.00 WIB, AAS berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini.

Dari tangan AS, polisi menyita dua paket sabu seberat brutto 0,23 gram, satu bal plastik klip kosong, dua alat bantu berupa sendok dari pipet plastik, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp260.000.

Sementara dari AAS ditemukan empat paket sabu dengan berat brutto 9,89 gram dan satu unit ponsel. Adapun AH saat diamankan hanya membawa satu unit ponsel Android dan uang tunai Rp50.000.

Keterangan resmi disampaikan oleh Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K. Pohan yang menyebutkan bahwa seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Bripka Ginda K. Pohan.

“Selanjutnya tim opsnal membawa seluruh tersangka ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selain penindakan, masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.