Dari keterangan AS, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial AAS (35) yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah sekitar pukul 18.00 WIB, AAS berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini.
Dari tangan AS, polisi menyita dua paket sabu seberat brutto 0,23 gram, satu bal plastik klip kosong, dua alat bantu berupa sendok dari pipet plastik, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp260.000.
Sementara dari AAS ditemukan empat paket sabu dengan berat brutto 9,89 gram dan satu unit ponsel. Adapun AH saat diamankan hanya membawa satu unit ponsel Android dan uang tunai Rp50.000.
Keterangan resmi disampaikan oleh Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K. Pohan yang menyebutkan bahwa seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












