Pemusnahan ini meliputi barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Narkotika: 46 perkara, dengan barang bukti berupa sabu seberat 62,09 gram, ekstasi 845 butir, dan ganja 51,12 gram.
2. Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda): 5 perkara, berupa pakaian dan barang pribadi terkait.
3. Perkara TPUL/KAMNECTIBUMb (Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum): 16 perkara, berupa buku togel, senjata tajam, dan barang lainnya yang terkait tindak pidana.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi, di antaranya:
Drs. Ruslianto, M.Pd – Mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemerintah Kota Binjai)
Ulwan Maluf, S.H., M.H – Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai (Hakim PN Binjai)
Junfredi Sembiring, S.H – Mewakili Kepala Kepolisian Resort Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai)












