“Abang itu jatuh, abang itu jadi ditangkap polisi dari belakang. Rupanya orang gila ini tadi bawa batu dari belakang, dilempar ke kepalanya, terus pistolnya jatuh, uangnya berserak. Pistolnya diambil orang gila tadi, langsung ditembakkan ke dadanya,” ujar SPT, Jumat sore (07/02/2025).
Saksi lain, KM, juga membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa polisi dan pria tersebut sempat bergumul sebelum akhirnya terjadi insiden penembakan.
“Orang itu waktu itu gumul di rumah belakang, jadi mau digari (ditangkap) sama Tekab. Dia sempat lari, lalu ditubruk dan disergap dua orang. Saat bergumul di bawah, datang orang gila tadi, mengambil batu, lalu dilemparkan ke kepalanya. Korban jatuh, pistolnya ikut terjatuh. Orang gila tadi langsung mengambil pistol dan menembakkannya ke dada korban,” beber KM.
Dilokasi kejadian, Kuasa Hukum Supariani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menyoroti dugaan malpraktik hukum dalam proses penggerebekan yang dilakukan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).












