“Pada intinya, kami tidak menghalangi pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum terhadap para tersangka. Namun, lakukanlah dengan cara yang benar dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan kepolisian yang berlaku. Di sini, kami hanya membela hak-hak hukum Ibu Ani, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Briptu DS yang menjadi korban dalam kejadian ini.
“Kami turut prihatin. Semoga beliau cepat sembuh dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai polisi yang baik di masa depan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Dr. M. Sa’i memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada Supariani dan keluarganya. Ibu Jasinah, kerabat Supariani, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang telah diberikan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada beliau dan tim. Alhamdulillah, mereka sudah datang membantu anak saya dan peduli terhadap cucu-cucu saya,” ucapnya dengan haru.












