Menurut Sa’i Rangkuti, berdasarkan keterangan kliennya serta sejumlah masyarakat, penggerebekan yang dilakukan oleh oknum aparat tidak disertai dengan dokumen resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KUHAP. Ia menyatakan bahwa dalam setiap penggerebekan, aparat penegak hukum wajib menunjukkan identitas diri, surat penangkapan, surat penggeledahan, serta melibatkan aparatur setempat seperti lurah, kepala desa, atau minimal kepala lingkungan.
“Ketika hal itu tidak ada, maka menurut hemat kami, tindakan tersebut patut diduga kuat berpotensi menjadi malpraktik hukum terhadap korban, yakni Briptu DS,” ujar Sa’i Rangkuti.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan bagi masyarakat, terutama bagi kliennya yang merasa dirugikan akibat penggerebekan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Kami menerima permohonan bantuan hukum dari Ibu Supariani dan keluarganya, sehingga kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” jelasnya.












